Kamis, 19 Maret 2015, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap para penunggak pajak, maka Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati melaksanakan penyitaan atas aset salah satu penunggak pajak.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan perwujudan tekad serta semangat kerja keras segenap pegawai KPP Pratama Pati untuk mencapai target penerimaan yang telah
ditetapkan. Hal tersebut sejalan dengan intruksi dari Bapak Presiden RI
yang konsen dengan Penerimaan dari Sektor Pajak. Penerimaan dari Sektor
Pajak saat ini menopang lebih 75% dari seluruh penerimaan negara.
Lebih
spesifik lagi Direktorat Jendral Pajak mencanangkan Tahun 2015 sebagai
kebangkitan sektor perpajakan. Hal ini dilakukan dengan melakukan
pengawasan yang lebih ketat terhadap Wajib Pajak. Salah satu bentuk
penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap para penunggak pajak KPP
Pratama Pati berwenang melakukan tindakan penagihan aktif. Tindakan
Penagihan aktif tersebut dilakukan dengan melaksanakan penyitaan,
pemblokiran, pencegahan bahkan penyanderaan.
Penyitaan atas aset PT Sarana Baru Teknik, yang merupakan salah satu dari 200 Penunggak Pajak Besar di eilayah Kabupaten Pati dan Rembang, dengan tunggakan sebesar Rp.
6.500.000.000,-.
Adapun objek sitaan berupa atas aset tanah usaha seluas 7.500m2
yang terletak di Desa Payak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, dilaksanakan karena berdasarkan Surat Paksa yang telah diterbitkan Wajib Pajak tidak juga ada itikad untuk melunasi utang pajaknya.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh JSPN Imam Darwanto, JSPN Timotheus Widiarto Pribadi, Kasi
Penagihan Paiman dan disaksikan langsung oleh Kepala KPP Pratama
Pati Sudarmawan Haris Hartadi dan Plt Kepala Desa Payak Hj.Rumisih.
Dengan adanya penyitaan tersebut diharapkan memberikan schock teraphy kepada para Penunggak Pajak di Wilayah Kerja KPP Pratama Pati agar sadar akan
kewajibanya untuk segera melunasi utang Pajaknya.
#prabusamin
source : www.kampungternak.com
20 Maret 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar