31 Agustus 2015

Senin, Agustus 31, 2015
Ingin Membetulkan SPT Tapi Bebas Sanksi Pajak? Manfaatkanlah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015!
Dicanangkannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 membawa angin segar bagi Wajib Pajak yang ingin membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan SPT atas usahanya dengan benar dan lengkap, dan tindakan melaporkan SPT namun tidak benar atau tidak lengkap adalah melawan hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): "Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;… sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar".
Selain itu pada pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP diatur bahwa: "Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
Di sini yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:
  1. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  2. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan
  3. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
Surat Pemberitahuan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas tersebut wajib disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT dengan benar dan lengkap untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, memiliki kesempatan untuk terbebas dari sanksi pidana di atas. Syaratnya, Wajib Pajak harus melaporkan pembetulan SPTnya di tahun 2015 ini, sekaligus melunasi pajak yang terutang sesuai laporan pembetulan tersebut.
Dalam kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tersebut, Wajib Pajak dapat menikmati fasilitas pembebasan sanksi administrasi yang timbul karena pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun keterlambatan penyetoran pajak akibat pembetulan SPT.
Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak akan diberikan sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak baru. Namun demikian, sanksi administrasi dalam STP akan dihapuskan melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak mengajukan 1 (satu) permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Permohonan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan; serta
  4. Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Sebagai kelengkapan atas permohonan tersebut, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut:
  1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran pajak akibat Pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan
  2. Fotokopi SPT yang disampaikan atau print-out SPT jika penyampaiannya melalui dokumen elektronik;
  3. Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT;
  4. Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT;
  5. Fotokopi STP.
Melalui fasilitas ini, dengan adanya penyampaian permohonan tersebut, tindakan penagihan pajak atas STP yang disampaikan kepada Wajib Pajak juga ditunda, sehingga Wajib Pajak dilindungi dan diberikan keleluasaan untuk membetulkan SPT atas Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya.
Jadi tunggu apa lagi, manfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dengan segara membetulkan SPT Anda karena #PajakMilikBersama.

0 comments:

Posting Komentar