Mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan 
kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara 
dengan Rp11.700.000,00 menjadi Rp36.000.000,00 setahun, dari sebelumnya 
sebesar Rp24.300.000,00.
Peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan
 Tidak Kena Pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut 
dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan
 harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan 
PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan 
sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong 
melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
| PTKP | Sebelumnya | Sekarang | 
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp24.300.000,00 | Rp36.000.000,00 | 
| Tambahan untuk WP kawin | Rp2.025.000,00 | Rp3.000.000,00 | 
| Tambahan untuk tanggungan | Rp2.025.000,00 | Rp3.000.000,00 | 
| Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami | Rp24.300.000,00 | Rp36.000.000,00 | 
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
 - SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
 

0 comments:
Posting Komentar