Mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan
kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara
dengan Rp11.700.000,00 menjadi Rp36.000.000,00 setahun, dari sebelumnya
sebesar Rp24.300.000,00.
Peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut
dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan
harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan
PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan
sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong
melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
PTKP | Sebelumnya | Sekarang |
---|---|---|
Wajib Pajak Orang Pribadi | Rp24.300.000,00 | Rp36.000.000,00 |
Tambahan untuk WP kawin | Rp2.025.000,00 | Rp3.000.000,00 |
Tambahan untuk tanggungan | Rp2.025.000,00 | Rp3.000.000,00 |
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami | Rp24.300.000,00 | Rp36.000.000,00 |
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
- SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
0 comments:
Posting Komentar