31 Agustus 2015

Senin, Agustus 31, 2015
Mulai 1 Januari 2015, Wajib Pajak Orang Pribadi akan mendapatkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 48% atau setara dengan Rp11.700.000,00 menjadi Rp36.000.000,00 setahun, dari sebelumnya sebesar Rp24.300.000,00.


Peningkatan PTKP diperoleh setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dilatarbelakangi oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Lebih lanjut, kenaikan PTKP tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan sebagai insentif agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Perbandingan besarnya PTKP yang sebelumnya dengan yang saat ini berlaku adalah:
PTKP Sebelumnya Sekarang
Wajib Pajak Orang Pribadi Rp24.300.000,00 Rp36.000.000,00
Tambahan untuk WP kawin Rp2.025.000,00 Rp3.000.000,00
Tambahan untuk tanggungan Rp2.025.000,00 Rp3.000.000,00
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami Rp24.300.000,00 Rp36.000.000,00
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja dapat mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.

0 comments:

Posting Komentar