Ekstensifikasi
Wajib Pajak (WP) baru yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) selama tahun 2015 ini hingga 15 Oktober 2015 telah capai 317.734
WP Baru atau 105,91% dari target 300.000 WP Baru. Dari WP Baru hasil
kegiatan ekstensifikasi tersebut yang melakukan pembayaran pajak adalah
sebanyak 193.306 WP Baru atau 64,44%.
Penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi selama tahun 2015 meliputi penerimaan dari hasil ekstensifikasi WP baru, penerimaan dari WP Tidak Bayar dan Tidak Lapor (WPTBTL), penerimaan PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri, penerimaan dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Sektor Lainnya (P3L) dan penerimaan dari selain WP Baru.
Penerimaan dari PBB P3L yang masuk ke dalam penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi hanya yang ber-NOP baru dan penerimaan dari selisih ketetapan objek PBB P3 yang telah dilakukan penilaian ulang oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (EP) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.
Sedangkan penerimaan dari selain WP Baru yang masuk pula dalam pos penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi adalah penerimaan dari selain WP Baru atas usaha Seksi EP, contohnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PPh Pasal 4 ayat (2) atas perolehan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Hingga 15 Oktober 2015, penerimaan dari WP Baru telah mencapai Rp12.069.922.579.400. Sedangkan penerimaan dari WPTBTL adalah sebesar Rp962.622.927.879 lalu penerimaan PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) capai Rp130.956.068.298,- kemudian penerimaan dari PBB P3L memperoleh Rp3.020.913.280 dan terakhir, penerimaan dari selain WP Baru capai Rp83.064.644.768. Sehingga total penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi sampai dengan 15 Oktober adalah sebesar Rp13.249.587.133.625.
Kegiatan ekstensifikasi dilakukan melalui penyisiran, canvassing, operasi pasar tertutup/terbuka, data feeding lainnya, serta pendaftaran PBB P3 atas NOP Baru. Untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi, DJP juga melakukan peningkatan kompetensi pelaksana Seksi EP, penguatan fungsi ekstensifikasi di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), kebijakan penempatan pelaksana baru di seksi ekstensifikasi, finalisasi Sistem Monitoring Ekstensifikasi, penguatan fungsi pengawasan melalui sinergi dengan instansi lainnya, menjangkau ekonomi informal melalui pendekatan end-to-end, penanganan Sektor Informal (UMKM) melalui pendekatan Business Development Services dan penyusunan Desain Model dan Aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Ekstensifikasi.
Di samping kegiatan ekstensifikasi, guna mengoptimalkan penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi, DJP dalam hal ini melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (EP) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia, juga terus melakukan intensifikasi berupa pengawasan pembayaran dan pelaporan WP Baru sepanjang 2 Tahun terakhir, pengawasan kewajiban perpajakan tertentu seperti PPN KMS dan PPh Pasal 4 ayat (2), pengawasan Pembayaran Masa PPh 21/25 atas WP Baru, tindak lanjut Bukti Potput dan Faktur Pajak yang tidak ber NPWP, melakukan revaluasi atas objek PBB P3 dan sektor lainnya, pemantauan pembayaran PBB P3 dan sektor lainnya setelah Jatuh Tempo, serta optimalisasi Pemetaan dan Penilaian.
Selama sekitar 2 bulan ke depan, DJP akan terus mengoptimalkan kegiatan extra effort Ekstensifikasi guna menggenjot penerimaan pajak. Tentunya, kegiatan extra effort Ekstensifikasi Pajak ini takkan berhasil tanpa dukungan seluruh masyarakat Indonesia karena #PajakMilikKitaBersama.
Penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi selama tahun 2015 meliputi penerimaan dari hasil ekstensifikasi WP baru, penerimaan dari WP Tidak Bayar dan Tidak Lapor (WPTBTL), penerimaan PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri, penerimaan dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Sektor Lainnya (P3L) dan penerimaan dari selain WP Baru.
Penerimaan dari PBB P3L yang masuk ke dalam penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi hanya yang ber-NOP baru dan penerimaan dari selisih ketetapan objek PBB P3 yang telah dilakukan penilaian ulang oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (EP) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.
Sedangkan penerimaan dari selain WP Baru yang masuk pula dalam pos penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi adalah penerimaan dari selain WP Baru atas usaha Seksi EP, contohnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PPh Pasal 4 ayat (2) atas perolehan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Hingga 15 Oktober 2015, penerimaan dari WP Baru telah mencapai Rp12.069.922.579.400. Sedangkan penerimaan dari WPTBTL adalah sebesar Rp962.622.927.879 lalu penerimaan PPN dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) capai Rp130.956.068.298,- kemudian penerimaan dari PBB P3L memperoleh Rp3.020.913.280 dan terakhir, penerimaan dari selain WP Baru capai Rp83.064.644.768. Sehingga total penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi sampai dengan 15 Oktober adalah sebesar Rp13.249.587.133.625.
Kegiatan ekstensifikasi dilakukan melalui penyisiran, canvassing, operasi pasar tertutup/terbuka, data feeding lainnya, serta pendaftaran PBB P3 atas NOP Baru. Untuk mendukung kegiatan ekstensifikasi, DJP juga melakukan peningkatan kompetensi pelaksana Seksi EP, penguatan fungsi ekstensifikasi di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), kebijakan penempatan pelaksana baru di seksi ekstensifikasi, finalisasi Sistem Monitoring Ekstensifikasi, penguatan fungsi pengawasan melalui sinergi dengan instansi lainnya, menjangkau ekonomi informal melalui pendekatan end-to-end, penanganan Sektor Informal (UMKM) melalui pendekatan Business Development Services dan penyusunan Desain Model dan Aplikasi Compliance Risk Management (CRM) Ekstensifikasi.
Di samping kegiatan ekstensifikasi, guna mengoptimalkan penerimaan dari kegiatan extra effort Ekstensifikasi, DJP dalam hal ini melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (EP) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia, juga terus melakukan intensifikasi berupa pengawasan pembayaran dan pelaporan WP Baru sepanjang 2 Tahun terakhir, pengawasan kewajiban perpajakan tertentu seperti PPN KMS dan PPh Pasal 4 ayat (2), pengawasan Pembayaran Masa PPh 21/25 atas WP Baru, tindak lanjut Bukti Potput dan Faktur Pajak yang tidak ber NPWP, melakukan revaluasi atas objek PBB P3 dan sektor lainnya, pemantauan pembayaran PBB P3 dan sektor lainnya setelah Jatuh Tempo, serta optimalisasi Pemetaan dan Penilaian.
Selama sekitar 2 bulan ke depan, DJP akan terus mengoptimalkan kegiatan extra effort Ekstensifikasi guna menggenjot penerimaan pajak. Tentunya, kegiatan extra effort Ekstensifikasi Pajak ini takkan berhasil tanpa dukungan seluruh masyarakat Indonesia karena #PajakMilikKitaBersama.
0 comments:
Posting Komentar