12 Februari 2015

Kamis, Februari 12, 2015
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki sebuah layanan yang diperkenalkan kepada khalayak ramai sebagai DJP Online. DJP Online adalah sebuah portal bagi Wajib Pajak untuk menikmati layanan yang disediakan oleh DJP secara online dan real time melalui internet. Layanan yang disediakan saat ini baru meliputi 4 jenis, yaitu e-reg, e-biling, e-filing dan e-tracking. Semuanya disediakan dalam satu pintu yang disebut DJP Online.

DJP Online
DJP Online, adalah sebuah portal online yang disediakan DJP bagi Wajib Pajak agar dapat menikmati layanan yang disediakan oleh DJP secara online melalui internet. DJP Online ini bisa kita ibaratkan satu rumah, dengan satu pintu depan dan satu pintu belakang. Dimana di dalamnya terdapat kamar-kamar yang masing-masing kamar menyediakan layanan yang berbeda-beda. Satu pintu depan artinya kita cukup masuk (dengan user id dan password) sekali saja. Begitu masuk ke kamar-kamar di dalam rumah tersebut, kita tidak lagi membutuhkan user id dan password.

Mengapa DJP Online?
Selama ini DJP memiliki banyak layanan online, dimana masing-masing layanan harus diakses secara terpisah. E-reg, e-filing, e-biling, e-nofa, masing-masing harus diakses dengan menggunakan user id dan passwordnya masing-masing. Setiap layanan online tersebut juga memiliki tema (warna, template, dan role) yang berbeda-beda, sehingga kadang membuat Wajib Pajak kebingungan. Dengan DJP Online, semua layanan online tersebut diintegrasikan dalam satu pintu, sehingga Wajib Pajak (pengguna) tidak perlu menghafal banyak user id dan password. Cukup satu user id (berupa NPWP 15 digit) dan satu password saja: mudah, cepat, dan terintegrasi.

Apa Saja Layanan DJP Online?
Layanan yang disediakan DJP Online saat ini terdiri dari 4 hal saja: e-reg, e-biling, e-filing, dan e-tracking.

e-reg / electronic registration
E-reg merupakan layanan online bagi Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan NPWP secara online melalui internet tanpa harus datang ke KPP. Dokumen yang disyaratkan cukup diupload atau dikirim ke KPP menggunakan jasa pengiriman pos tercatat. Hal ini sebagaimana diatur di dalam PER-20/PJ/2012. Sebelumnya e-reg harus diakses melalui laman https://ereg.pajak.go.id/

e-biling / electronic billing
Layanan ini diberikan agar Wajib Pajak bisa membayar pajak tanpa harus datang ke bank. Pembayaran tetap bisa dilakukan dengan menggunakan ATM maupun internet banking. Wajib Pajak cukup menginput data pembayaran dan jumlah pembayaran yang akan dilakukan di http://sse.pajak.go.id/index.aspx, kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan id billing. Id billing ini yang akan diinputkan di ATM maupun di internet banking. 

e-Filing / electronic Filing
Layanan ini mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengantri di loket KPP. 

e-tracking / Electronik Tracking
e-tracking merupakan layanan baru yang diperkenalkan DJP. Layanan ini akan mempermudah Wajib Pajak dalam melacak proses permohonan yang sedang diajukan ke DJP. Cukup mengisikan nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS) saja, maka Wajib Pajak bisa mengetahu proses permohonannya sudah selesai atau belum. Karena ini merupakan layanan baru, saat ini masih diujicobakan di KPP LTO 1, LTO 2, dan LTO 3.

Keempat layanan tersebut di atas saat ini tersedia dan bisa diakses melalui portal DJP Online, yaitu di alamat https://djponline.pajak.go.id/

Kedepannya semoga DJP Online benar-benar bisa menjadi tax payer account, selain mendaftar NPWP, membayar, melapor dan melacak permohonan, bisa juga untuk melihat histori pembayaran, histori pelaporan, daftar tagihan yang belum dibayar dan akan/sudah jatuh tempo, serta pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain.

0 comments:

Posting Komentar