Siapa yang wajib menggunakan SPT 1770 SS?
- Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.
- Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Apa saja lampiran yang perlu disiapkan pada SPT 1770 SS?
Tidak wajib melampirkan bukti potong 1721-A1 ataupun 1721 A2.
Bukti potong tersebut hanya sebagai referensi angka yang akan diisikan ke SPT
Ingin download formulir SPT 1770 SS disini ..
0 comments:
Posting Komentar