11 Februari 2015

Rabu, Februari 11, 2015

Siapa yang wajib menggunakan SPT 1770 SS?
  1. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.
  2. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Apa saja lampiran yang perlu disiapkan pada SPT 1770 SS?

Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 untuk wajib pajak PNS dan/atau 1721 A2 untuk wajib pajak karyawan swasta DIHAPUS

Tidak wajib melampirkan bukti potong 1721-A1 ataupun 1721 A2. 
Bukti potong tersebut hanya sebagai referensi angka yang akan diisikan ke SPT

Ingin download formulir SPT 1770 SS disini ..

0 comments:

Posting Komentar