30 April 2015

Kamis, April 30, 2015
2
Pada tahun 2015 ini telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, tetapi banyak masyarakat awam maupun Wajib Pajak yang belum tahu apa dan bagaimana bentuk dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak tersebut.

Disini, bisa kami jelaskan bahwa di tahun ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan beberapa fasilitas yang diharapkan dapat dimanfaat sebaik-baiknya oleh masyarakat pembayar pajak. Adapun bentuk fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan pembetulan atas pembayaran dan pelaporan pajaknya, kemudian sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran ataupun pelaporan pajaknya tadi akan diberikan penghapusan.

Juga bagi masyarakat yang selama ini belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dengan sukarela mau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta melaporkan dan melakukan pembayaran atas penghasilan ditahun sebelumnya, maka atas keterlambatan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajaknya tadi akan diberikan penghapusan sanksi administrasi.

Karena selama ini masyarakat pembayar pajak sering merasa ketakutan bila ingin melakukan pembetulan pajak, takut akan kena sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan karena telah melaporkan pajak SPT secara tidak benar pada waktu sebelumnya. Untuk itulah pencanangan pemberian fasilitas ini diperlukan.


Adapun jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diberikan penghapusan sanksi atas keterlambatannya tersebut adalah SPT Tahunan PPh baik Badan maupun Orang Pribadi, serta SPT Masa.


Untuk SPT Tahunan PPh fasilitas tersebut diberikan untuk SPT Tahunan tahun pajak 2013 dan sebelumnya, sedangkan untuk SPT Masa untuk masa Desember 2014 dan sebelumnya.
Pembayaran dan pelaporan SPT yang akan diberikan penghapusan sanksi tersebut adalah untuk pembayaran dan pelaporan pada tahun 2015 ini atau sebelum 1 Januari 2016.


Karena itulah maka penulis ingatkan agar wajib pajak segera mengecek dan menghitung kembali kewajiban perpajakannya dan segera melakukan pembetulan SPT sehingga dapat segera merasakan manfaat dari fasilitas yang diberikan tersebut.
Bahkan untuk Wajib Pajak yang mungkin pada tahun-tahun sebelum menyampaikan SPT, dihimbau untuk segera menyampaikan SPT dan memanfaat fasilitas tersebut.
Demikian pula bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi mempunyai penghasilan dari kegiatan usahanya, segeralah untuk mendaftarakan diri ke Kantor Pelayanan Pajak letak domisili atau lokasi usaha berada.

#prabusamin
#pendapatpenulis

2 comments:

  1. Mantap uraiannya, salam dari ekstensifikasi423(dot)blogspot(dot)com

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih ..
      salam juga dari kami ekstensifikasi & penyuluhan 507

      Hapus