26 April 2015

Minggu, April 26, 2015
Per 1 Juli 2015, setiap PKP di wilayah Jawa dan Bali sudah WAJIB menggunakan aplikasi e-Faktur Pajak. Supaya dapat menggunakan e-Faktur Pajak, setiap PKP harus memiliki sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (SE-20/PJ/2014). Berikut ini adalah tahapan memperoleh sertifikat elektronik:

  1. Menyampaikan surat permohonan sertifikat elektronik dan lampiran permohonan secara lengkap, langsung ke KPP tempat PKP terdaftar;
  2. Pada saat menyampaikan surat permohonan, salah satu pengurus yang namanya terdaftar di akta perusahaan harus datang langsung ke KPP;
  3. Persetujuan permohonan akan dikirim via email (alamat email adalah alamat yang telah terdaftar di database pada saat PKP melakukan permohonan aktivasi nomor seri Faktur Pajak);
  4. Buka website efaktur.pajak.go.id;
  5. Login dengan user: NPWP, password: password aktivasi PKP yang dikirim melalui email;
  6. Pilih menu “Sertifikat Digital PKP”;
  7. Unduh, baca manual instalasi, kemudian install sertifikat elektronik;
  8. Saat install sertifikat, input passphrase password (password lama diganti dengan password baru);
  9. Komputer Anda telah siap digunakan untuk permintaan nomor seri Faktur via internet dan siap digunakan untuk aplikasi e-Faktur. 

Sertifikat elektronik harus segera dibuat sebelum pemberlakuan e-Faktur per Juli 2015.

Jadi, tunggu apa lagiiii??
Segera urus sekarang juga, jangan tunda di akhir waktu.
Ini untuk menghindari kemacetan di server DJP atau antrian di KPP, karena ada jutaan PKP lain yang harus mengurusnya.
Dapatkan informasi yang lebih lengkap tentang e-Faktur Pajak 2015 melalui www.pajak.go.id

#prabusamin

0 comments:

Posting Komentar