26 April 2015

Minggu, April 26, 2015
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Proses pembuatan NPWP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan lengkap, yang berarti bila pada hari ini diajukan permohonan maka maksimal hari berikutnya NPWP tersebut telah selesai.
Segala pelayanan perpajakan, termasuk permohonan pembuatan NPWP dan PKP, tidak dipungut biaya.
Dengan terdaftarnya orang pribadi atau badan hukum menjadi Wajib Pajak yang mempunyai NPWP maka segala aturan perpajakan menjadi mengikat.

Berdasarkan fakta tersebut dan dengan berlakunya PP 46 Tahun 2013 maka tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melakukan pembayaran pajak sebesar 1% dari omset secara final per bulan.

Kebijakan ini muncul dilandasi adanya fakta di lapangan bahwa masyarakat seringkali menganggap NPWP hanya merupakan salah satu syarat administratif saja untuk kepentingan tertentu.
Mereka tidak mengetahui apa konsekuensi hukum atau hak dan kewajiban yang muncul setelah mereka menjadi Wajib Pajak.
Hal inilah yang menyebabkan jumlah wajib pajak yang terdaftar besar tetapi kepatuhan pembayaran pajak masih rendah. Oleh karena itu, melalui program ini maka calon Wajib Pajak khususnya Usahawan diberikan pemahaman bahwa kewajiban perpajakan sebenarnya sudah dimulai sejak wajib pajak memiliki usaha.
Hal ini penting karena hampir semua Usahawan yang mendaftarkan diri pada umumnya sudah menjalankan usahanya cukup lama dan karena alasan tertentu misalnya pengajuan kredit maka mereka baru mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Terlebih lagi bagi wajib pajak yang mengajukan pengukuhan PKP pasti usahanya sudah berjalan.
Mendasarkan pada regulasi yang ada maka dilakukan konseling dengan wajib pajak mengenai kapan usaha dimulai dan berapa rata-rata omset per-bulan dan sebagainya. Berdasarkan konseling tersebut maka dijelaskan bahwa para usahawan harus membayar pajak sebesar 1% dari omset per bulan minimal 3 bulan terakhir sebelum pendaftaran NPWP.
Selanjutnya, permohonan pendaftaran NPWP diproses sesuai dengan SOP (PER-20/PJ/2013 jo PER-38/PJ/2013).
Namun, kartu NPWP belum diserahkan sebelum Wajib Pajak Usahawan melakukan pembayaran PPh Final 1 % dari omset bulan 3 bulan terakhir, dengan bulan pembayaran pada SSP ditulis dengan bulan kebelakang pada saat pendaftaran NPWP tersebut.
Dalam hal ini, KPP Pratama Pati /KP2KP Rembang dapat memberikan Nomor NPWP-nya terlebih dahulu untuk dapat melakukan pembayaran dengan SSP di Bank Persepsi ataupun Kantor Pos.

Harapannya, Wajib Pajak lebih mengetahui dan peduli akan hak dan kewajibannya sehingga bulan-bulan berikutnya tetap bersedia melakukan pembayaran pajaknya. Kebijakan ini tentunya juga sekaligus merupakan edukasi/penyuluhan kepada Wajib Pajak. Hal yang sama juga dilakukan terhadap PKP pada saat dilakukan Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP dengan mengecek history pembayarannya.

Karena aktifasi NPWP saat ini memerlukan beberapa jam untuk bisa terhubung secara online dengan tempat pembayaran biasanya hari berikutnya WP baru bisa membayarkan PPh Final-nya melalui tempat-tempat pembayaran sebagaimana yang dientukan peraturan perundangan.
KPP Pratama Pati dan KP2KP Rembang pada saat ini telah bekerjasama dengan Kantor Pos untuk membuka loket pembayaran sebagai tempat pembayaran sehingga lebih memudahkan WP dalam menunaikan kewajibannya.
Sehingga dalam menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tanpa melampaui batas 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

0 comments:

Posting Komentar