Mudahnya pelayanan pendaftaran NPWP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kadang disalahgunakan oleh sebagian oknum penjual jasa pembuatan NPWP.
Pendaftaran online NPWP melalui https://ereg.pajak.go.id sesungguhnya ditujukan pada Calon Wajib Pajak yang kesulitan atau tidak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Tetapi praktek yang terjadi adalah, adanya oknum-oknum yang melakukan penipuan identitas khususnya pada isian item Klasifikasi Lapangan Usaha, dengan memasukkan klasifikasi usaha sebagai Wajib Pajak Pegawai Swasta, padahal keadaan yang sebenarnya adalah Calon Wajib Pajak tersebut adalah Wajib Pajak Usahawan.
Praktek ini dilaksanakan dikarenakan dengan mengaku sebagai Wajib Pajak Karyawan maka, Wajib Pajak yang bersangkutan merasa akan terbebas dari kewajiban perpajakan yang berlaku untuknya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012.
Padahal pemalsuan identitas tersebut selain menyalahi aturan perpajakan, khususnya Undang-undang KUP, juga dapat dikenakan saksi pidana sesuai KUHP pasal 263 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Karena itu, penulis memohon dengan sangat agar terbebas dari jerat hukum, isikanlah sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam pendaftaran NPWP secara online.
#pengalaman_penulis_pribadi_di_kpp507
#prabusamin
26 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar