26 April 2015

Minggu, April 26, 2015
Didalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat kurang lebih 8 (delapan) pasal yang mengatur mengenai pidana pajak yaitu pasal-pasal yang terkumpul pada bab VIII mengenai Ketentuan Pidana.
Pasal-pasal tersebut adalah pasal 38, 39, 40, 41, 41A, 41B, 41C, dan pasal 43.

Pasal 38 dan pasal 41 (1) UU KUP mengatur pidana perpajakan yang disebabkan oleh kealpaan (culpa) seseorang, wajib pajak ataupun pejabat perpajakan, sedangkan kententuan pidana lainnya pada UU KUP mengatur mengenai kesalahan berupa kesengajaan dengan subjek hukum yang sama yaitu: seseorang, wajib pajak dan/atau pejabat perpajakan.

Secara ringkas berikut adalah 21 kesengajaan yang dikenai sanksi pidana perpajakan:
  1. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP;
  3. tidak menyampaikan SPT;
  4. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  5. menolak untuk dilakukan pemeriksaan;
  6. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  7. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lain;
  8. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia;
  9. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut;
  10. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak;
  11. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak;
  12. menerbitkan dan/atau mengunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;
  13. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP;
  14. tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar;
  15. menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  16. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 A ayat 1 UU KUP;
  17. menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 A ayat (1) UU KUP;
  18. tidak memberikan data/ informasi yang diminta DJP sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 A ayat (2) UU KUP;
  19. menyalahgunakan/menggunakan data dan informasi perpajakan;
  20. tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 UU KUP;
  21. menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

#prabusamin

0 comments:

Posting Komentar