Khusus didalam UU KUP, terdapat kurang lebih 8 (delapan) pasal yang mengatur mengenai pidana pajak yaitu pasal-pasal yang terkumpul pada bab VIII mengenai Ketentuan Pidana. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 38, 39, 40, 41, 41A, 41B, 41C, dan pasal 43.
Dilihat dari bentuk kesalahan pidana, didalam administrasi perpajakan juga dikenal dua bentuk kesalahan pidana perpajakan yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Kesalahan berupa kealpaan terdapat pada pasal 38 dan pasal 41 (1) UU KUP sedangkan ketentuan pidana lainnya pada UU KUP mengatur mengenai kesalahan berupa kesengajaan.
Kesalahan : Kealpaan (Culpa)
Seperti yang disampaikan diatas, kesalahan berupa kealpaan didalam UU KUP hanya terdapat pada 2 pasal saja yaitu 38 dan pasal 41 (1) UU KUP; Pasal 38 mengatur kealpaan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan wajib pajak, sedangkan pasal 41 (1) UU KUP mengatur kealpaan dalam menyimpan rahasia jabatan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
lalu apa yang dimaksud dengan kealpaan? meskipun banyak definisi dan teori hukum terkait dengan jenis kesalahan pidana ini, pasal 38 dan pasal 41 (1) UU KUP juga tampaknya mencoba menjelaskan apa yang dimaksud dengan kealpaan dalam administrasi perpajakan.
- tidak sengaja; (pasal 38)
- lalai; (pasal 38/ pasal 41 (1))
- tidak hati-hati; (pasal 38/ pasal 41 (1)) dan
- kurang mengindahkan kewajibannya (pasal 38/ pasal 41 (1))
- tidak menyampaikan SPT;
- menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar;
- menyampaikan SPT tetapi tidak lengkap; atau
- menyampaikan SPT tetapi melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
bila wajib pajak baru pertama kali melakukan kealpaan atas hal-hal tersebut diatas, maka terhadap wajib pajak tersebut tidak dikenai hukuman pidana, kealpaan pertama tersebut hanya akan dikenai kewajiban melunasi kekurangan pembayarannya pajaknya dan sanksi administrasi berupa kenaikan.
Bentuk kealpaan yang kedua didalam UU KUP adalah kealpaan yang diatur dalam pasal 41 (1) UU KUP, yaitu kealpaan yang dilakukan seorang pejabat yang lalai sehingga tidak memenuhi kewajiban mereka dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak kepada mereka seperti:
- SPT, laporan keuangan dan lain-lain yang dilaporkan oleh WP;
- data yang dieperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaaan;
- dokumen dan’atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
- dokumen dan/atau rahasia wajib pajak sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
***
Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
#prabusamin
0 comments:
Posting Komentar