28 April 2015

Selasa, April 28, 2015

Dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) perpajakan, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah I mengelar Kegiatan Sita Bersama, pada hari Selasa 28 April 2015.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan sebagai langkah terakhir tindakan penagihan aktif ini, dilaksanakan oleh masing-masing KPP Pratama diwilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Pelaksanaan Kegiatan Sita Bersama di KPP Pratama, dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Imam Darwanto dan JSPN Widiharto Pribadi di lokasi obyek sita di Desa Ngemplak Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
Adapun objek sitanya adalah sebuah Mobil Toyota Fortuner dan sebuah Bangunan Gudang milik seorang Pengusaha yang telah menunggak pajak lebih dari 300 juta rupiah.
Penyitaan dilakukan dikarenakan Wajib Pajak telah melalaikan kewajibannya untuk melunasi semua hutang pajaknya sesuai dengan Surat Paksa yang telah disampaikan oleh JSPN Imam Darwanto.
Dengan disaksikan oleh pihak kepolisian setempat, perwakilan keluarga Wajib Pajak, serta turut hadir di lokasi objek sita, Kepala KPP Pratama Pati Sudarmawan Haris Hartadi, penyitaan dilakukan dengan pemasangan Segel Sita atas objek yang disita.
Sudarmawan Haris dalam pernyataannya kepada wartawan termasuk reporter @KPP_507, menyatakan bahwa, sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya kita taat pada peraturan yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan, kalo kita taat aturan pajak, maka penyitaan seperti ini tidak akan dilakukan.
Dengan target penerimaan yang sedemikian besar, maka langkah law enforcement adalah pilihan terakhir yang diambil jika wajib pajak membandel dengan tidak melunasi hutang pajaknya, lanjut Sudarmawan Haris.
JSPN Imam Darwanto menambahkan bahwa objek sita ini akan dilelang jika wajib pajak tidak segera melunasi hutang pajaknya sesuai waktu yang ditetapkan dalam UU Penagihan Aktif.
Sedangkan menurut Plt Kasi Penagihan Suparjo, ada beberapa objek sita yang siap lelang di Gudang KPP Pratama Pati, termasuk Mobil CRV, Xenia, truk box dan aset tanah.

#prabusamin utk @kpp_507

0 comments:

Posting Komentar