Pada 1 Juli 2015 mendatang program e-Faktur akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan efaktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-faktur telah siap melaksanakan.
Untuk menerapkan pembuatan e-Faktur ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT.
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) merupakan faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah poin-poin signifikan yang terkandung dalam peraturan ini:
Pembuatan Faktur Pajak secara elektronik tersebut diwajibkan bagi semua Pengusaha Kena Pajak kecuali pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012, PKP Toko Retail yang transaksi terjadi pada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, serta pada transaksi yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Kewajiban membuat e-Faktur ini dapat diubah dengan menggunakan Faktur Pajak berbentuk kertas, hanya pada keadaan tertentu saja, yaitu keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lain di luar kuasa PKP.
E-Faktur diwajibkan untuk dilaporkan ke DJP dengan cara mengunggahnya melalui aplikasi yang telah disebutkan di atas. E-Faktur sendiri tidak diwajibkan untuk dicetak.
Aplikasi dari DJP tersebut untuk membuat e-Faktur, dilengkapi oleh buku manual yang menjelaskan cara penggunaannya. Pada peraturan ini, tidak dijelaskan cara penggunaan aplikasi, namun menjelaskan informasi apa saja yang harus dicantumkan pada e-Faktur, yang dimana informasi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang perlu dicantumkan pada Faktur Pajak berbentuk kertas.
Peraturan terkait e-Faktur yang tidak dijelaskan di sini, PKP dapat mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012.
Bagaimana untuk Mendapatkan Sertifikat Elektronik ?
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan “Surat Permintaan Sertifikat Elektronik” dan”Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik”, lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan efaktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-faktur telah siap melaksanakan.
Untuk menerapkan pembuatan e-Faktur ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi yang dapat diinstall di perangkat komputer Pengusaha Kena Pajak dan e-Faktur ini otomatis terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik menggunakan program e-SPT.
Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) merupakan faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah poin-poin signifikan yang terkandung dalam peraturan ini:
Pembuatan Faktur Pajak secara elektronik tersebut diwajibkan bagi semua Pengusaha Kena Pajak kecuali pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012, PKP Toko Retail yang transaksi terjadi pada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, serta pada transaksi yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Kewajiban membuat e-Faktur ini dapat diubah dengan menggunakan Faktur Pajak berbentuk kertas, hanya pada keadaan tertentu saja, yaitu keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lain di luar kuasa PKP.
E-Faktur diwajibkan untuk dilaporkan ke DJP dengan cara mengunggahnya melalui aplikasi yang telah disebutkan di atas. E-Faktur sendiri tidak diwajibkan untuk dicetak.
Aplikasi dari DJP tersebut untuk membuat e-Faktur, dilengkapi oleh buku manual yang menjelaskan cara penggunaannya. Pada peraturan ini, tidak dijelaskan cara penggunaan aplikasi, namun menjelaskan informasi apa saja yang harus dicantumkan pada e-Faktur, yang dimana informasi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang perlu dicantumkan pada Faktur Pajak berbentuk kertas.
Peraturan terkait e-Faktur yang tidak dijelaskan di sini, PKP dapat mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012.
Bagaimana untuk Mendapatkan Sertifikat Elektronik ?
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan “Surat Permintaan Sertifikat Elektronik” dan”Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik”, lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutansecara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus & tidak boleh dikuasakan.
- Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
- Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
- Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
- PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.
Apa Saja Keuntungan Menggunakan e-faktur Pajak?
Bagi Penjual
- tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik,
- e-Faktur Pajak tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan dokumen.
- aplikasi e-Faktur Pajak juga membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
- PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak juga dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui situs pajak & tidak perlu lagi datang ke KPP.
Bagi Pembeli
- terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajakyang tidak sah, karena cetakan e-Faktur Pajakdilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan : nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
- Informasi dalam QR code dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanneryang terdapat dismartphone atau gadget lainnya.
- Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
Demikian, penjelasan singkat tentang Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak. Bila masih ada pertanyaan tentang e-Faktur Pajak, silakan komentar, atau menghubungi AR anda di KPP tempat PKP anda dikukuhkan atau hubungi Kring Pajak 1500200.
#prabusamin
0 comments:
Posting Komentar