Koordinasi KPP Pratama Pati dan Lapas Pati |
Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Pati dalam rangka melaksanakan
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, bahwa salah satu
upaya penagihan pajak yang diperbolehkan oleh perundang-undangan adalah Tindakan
Penyanderaan Badan (Gizjeling) kepada para penunggak pajak yang membandel, maka
telah mempersiapkan Sel Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati dan Rumah
Tahanan (Rutan) Rembang.
Penyanderaan
adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Penyanderaan
hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak
sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Selain itu, penanggung pajak juga dianggap
tidak memiliki itikad baik dalam melunasi utang pajak.
Adapun tata
cara pelaksanaan Penyanderaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Nomor 137 Tahun 2000 tentang
Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan
Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dalam rangka
persiapan Sel Khusus tersebut, Kepala KPP Pratama Pati, Sudarmawan Haris
Hartadi dengan didampingi Kasi Penagihan Taufik Ardianto dan Juru Sita Pajak
Negara Imam Darwanto, melakukan pemeriksaan dan pengecekan atas Sel Khusus di
Lapas Pati dan Rutan Rembang, Kamis 29 Oktober 2015.
Menurut
Sudarmawan, kegiatan tersebut merupakan koordinasi awal sebagai antisipasi
tindakan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang tidak kooperatif di wilayah
di wilayah Pati dan Rembang, Gizjeling dilakukan dengan menitipkan penanggung
pajak di Lapas atau Rutan paling lama enam bulan. Penanggung pajak akan dilepas
apabila utang pajak dan biaya penagihan dilunasi.
Taufik
Ardianto, Kasi Penagihan, menambahkan, bahwa apabila utang pajak tidak dilunasi maka dapat
dilakukan perpajangan Gizjeling selama enam bulan. Selama ini, Juru Sita Pajak
Negara telah melakukan penyitaan, pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan
penanggung pajak tertentu di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang, tetapi masih
ada penanggung pajak yang tidak punya itikad baik atau tidak kooperatif.
Juru Sita,
Imam Darwanto menjelaskan bahwa dari jumlah 55 penunggak pajak, 25 wajib pajak
termasuk kedalam kategori kooperatif sedangkan 30 wajib pajak lainnya tidak
kooperatif, yang pada saatnya nanti akan diusulkan untuk dilakukan tindakan
penyanderaan.
Sedangkan
Kepala Lapas Pati, Suprapto, menyatakan bahwa Lapas Pati siap menerima
penanggung pajak yang dilakukan penyanderaan dengan telah mempersiapkan sel
khusus terpisah dari tahanan maupun narapidana lainya. Ini dilakukan sesuai
dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Nomor 294/KMK.03/2003 dan M-02.UM.09.01 tahun 2003 tentang Tata Cara
Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
(prabusamin)
0 comments:
Posting Komentar