30 Oktober 2015

Jumat, Oktober 30, 2015
Koordinasi KPP Pratama Pati dan Lapas Pati


Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati  dalam rangka melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, bahwa salah satu upaya penagihan pajak yang diperbolehkan oleh perundang-undangan adalah Tindakan Penyanderaan Badan (Gizjeling) kepada para penunggak pajak yang membandel, maka telah mempersiapkan Sel Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati dan Rumah Tahanan (Rutan) Rembang.

Penyanderaan adalah  pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Selain itu, penanggung pajak juga dianggap tidak memiliki itikad baik dalam melunasi utang pajak.

Adapun tata cara pelaksanaan Penyanderaan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik  Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam rangka persiapan Sel Khusus tersebut, Kepala KPP Pratama Pati, Sudarmawan Haris Hartadi dengan didampingi Kasi Penagihan Taufik Ardianto dan Juru Sita Pajak Negara Imam Darwanto, melakukan pemeriksaan dan pengecekan atas Sel Khusus di Lapas Pati dan Rutan Rembang, Kamis 29 Oktober 2015.

Menurut Sudarmawan, kegiatan tersebut merupakan koordinasi awal sebagai antisipasi tindakan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang tidak kooperatif di wilayah di wilayah Pati dan Rembang, Gizjeling dilakukan dengan menitipkan penanggung pajak di Lapas atau Rutan paling lama enam bulan. Penanggung pajak akan dilepas apabila utang pajak dan biaya penagihan dilunasi.

Taufik Ardianto, Kasi Penagihan, menambahkan, bahwa apabila utang pajak tidak dilunasi maka dapat dilakukan perpajangan Gizjeling selama enam bulan. Selama ini, Juru Sita Pajak Negara telah melakukan penyitaan, pemblokiran rekening dan permohonan pencegahan penanggung pajak tertentu di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang, tetapi masih ada penanggung pajak yang tidak punya itikad baik atau tidak kooperatif.

Juru Sita, Imam Darwanto menjelaskan bahwa dari jumlah 55 penunggak pajak, 25 wajib pajak termasuk kedalam kategori kooperatif sedangkan 30 wajib pajak lainnya tidak kooperatif, yang pada saatnya nanti akan diusulkan untuk dilakukan tindakan penyanderaan.

Sedangkan Kepala Lapas Pati, Suprapto, menyatakan bahwa Lapas Pati siap menerima penanggung pajak yang dilakukan penyanderaan dengan telah mempersiapkan sel khusus terpisah dari tahanan maupun narapidana lainya. Ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor 294/KMK.03/2003 dan M-02.UM.09.01 tahun 2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

(prabusamin)

0 comments:

Posting Komentar