Setiap Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan SPT atas usahanya, dan tindakan tidak melaporkan SPT adalah melawan hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): ”Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; …sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”.
Melalui Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya, memiliki kesempatan untuk terbebas dari sanksi pidana di atas. Syaratnya, Wajib Pajak harus melaporkan SPTnya di tahun 2015 ini, sekaligus melunasi pajak yang terutang sesuai pelaporan tersebut.
Dalam kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tersebut, Wajib Pajak dapat menikmati fasilitas pembebasan sanksi administrasi yang timbul karena keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) maupun keterlambatan penyetoran pajak.
Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, atas keterlambatan penyampaian SPT maupun keterlambatan penyetoran pajak akan diberikan sanksi administrasi melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak baru. Namun demikian, sanksi administrasi dalam STP akan dihapuskan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Wajib Pajak mengajukan 1 (satu) permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
- Permohonan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Permohonan tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan dan tidak dapat dikuasakan; serta
- Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak dan/atau Pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan
- Fotokopi SPT yang disampaikan atau print-out SPT jika penyampaiannya melalui dokumen elektronik;
- Fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT;
- Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT;
- Fotokopi STP.
Jadi tunggu apa lagi, manfaatkan segera Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena #PajakMilikBersama.
0 comments:
Posting Komentar