25 Mei 2016

Rabu, Mei 25, 2016
Menyusul lembaga-lembaga pemerintahan yang telah memberikan rincian jenis data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit juga diwajibkan untuk memberikan rincian jenis data dan informasi perpajakan kepada DJP paling lambat mulai 31 Mei 2016. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Ke-23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit itu adalah: Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk., PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin, Tbk., PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank CIMB Niaga, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Mega, Tbk., PT Bank negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia Syariah, PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp., PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A., dan PT AEON Credit Services.
Sesuai Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Artinya, yang menjadi rahasia bank hanyalah simpanan nasabah penyimpan, yaitu dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (lihat pasal 1 angka 5 UU Perbankan). Meninjau dasar hukum di atas, maka dapat diketahui   bahwa data transaksi kredit tidak termasuk dalam informasi yang dirahasiakan.
Data dan informasi yang wajib diberikan oleh bank-bank/penyelenggara kartu kredit tersebut adalah data transaksi nasabah kartu kredit yang berasal daribilling statement dan paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama, alamat, NIK/Nomor paspor, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, dan pagu kredit (limit kartu kredit). Semua data tersebut wajib diberikan secara kontinyu setiap bulan, baik secara online atau langsung dengan menggunakan media elektronik.
Sedangkan lembaga-lembaga pemerintahan dan perusahaan-perusahaan plat merah yang wajib memberikan rincian jenis data dan informasi perpajakan kepada DJP mencapai 66 instansi termasuk BPJS Ketenagakerjaan, seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, seluruh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero),  PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),  Badan Kebijakan Fiskal – Kementrian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, PT Taspen (Persero), Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan seluruh Direktorat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Seluruh lembaga-lembaga pemerintahan dan perusahaan-perusahaan plat merah tersebut wajib memberikan rincian jenis data dan informasi perpajakan kepada DJP sebagaimana diatur dan diperinci dalam 94 halaman lampiran PMK No. 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016. Semua data tersebut diberikan secara kontinyu, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan menggunakan media elektronik. Mari tunjukan diri kita sebagai bangsa yang solid dengan solid bekerja sama mengurangi pinjaman asing untuk biayai kelangsungan NKRI yaitu dengan mengamankan penerimaan negara kita bersama-sama karena #PajakMilikBersama.(*)
Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 comments:

Posting Komentar