20 Mei 2015

Rabu, Mei 20, 2015
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengamankan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.295 triliun. Hal tersebut tercermin dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Keuangan RI dengan Pihak Ketiga Dalam Negeri, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pihak Ketiga Dalam Negeri dan Pemberian Penghargaan kepada pihak-pihak terkait yang telah mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Keuangan RI di Istana Negara RI, Jakarta, 20 Mei 2015.

Empat lembaga yang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada acara tersebut adalah Kejaksaan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Nota Kesepakatan antara Kemenkeu dengan Kejaksaan RI adalah tentang Penegakan, Bantuan dan Perlindungan Hukum serta Pemulihan Aset di Bidang Perpajakan. Nota Kesepakatan antara Kemenkeu dengan Kementerian Agraria adalah tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Kebijakan Agraria dan Tata Ruang. Nota Kesepakatan antara Kemenkeu dengan KPU adalah tentang Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Para Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan dengan Kemensos tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah dalam rangka Mendukung Penerimaan Negara. Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan bersama-sama dengan masing-masing pimpinan lembaga atau kementerian.

Tujuh lembaga yang melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama dengan DJP pada acara tersebut adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional dan dengan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos RI. Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Dirjen Pajak bersama para wakil lembaga atau kementerian.

Sedangkan terhadap 8 (delapan) pihak yang telah memberikan dukungan dalam hal penyampaian data dan informasi, yaitu Bank Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Sosial Republik Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Pemilihan Umum, diberikan penghargaan yang disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan kepada masing-masing pimpinan lembaga, instansi atau kementerian.

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada lembaga, instansi dan kementerian yang telah memberikan dukungan dalam hal penyampaian data dan informasi sekaligus berharap agar Pemerintah dan DPR dapat memberikan remunerasi 100% (seratus persen) bagi lembaga atau kementerian tersebut.

Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa tugas DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 1.295 triliun tidak akan sukses tanpa dukungan para pemangku kepentingan. Salah satunya adalah kerjasama dari pihak-pihak yang diharapkan dapat membantu DJP dalam pengumpulan data pembanding atas laporan pajak dari Wajib Pajak.

Sementara itu, dalam pengarahannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penerimaan negara sangat dibutuhkan untuk memutar roda perekonomian guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Jokowi yakin bahwa masih tersedia cukup ruang bagi DJP untuk mengamankan target penerimaan pajak karena masih banyaknya Wajib Pajak yang belum patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu, Jokowi berharap dengan dicanangkannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, DJP dapat membina Wajib Pajak yang belum patuh tersebut, sehingga memberikan keadilan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh, sekaligus meningkatkan tax ratio Indonesia. Presiden menggarisbawahi bahwa target penerimaan pajak yang tinggi bukanlah target yang ambisius namun telah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia.

Selanjutnya Presiden Jokowi menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih belum patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya untuk segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini dengan baik.

Sumber : pajak.go.id

0 comments:

Posting Komentar