02 Mei 2015

Sabtu, Mei 02, 2015
Pada kesempatan kali ini, penulis ingin menjelaskan secara singkat tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara atau disingkat PBB Minerba.


Siapa Subjek Pajak PBB Minerba ?

Subjek pajak PBB Minerba adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Minerba (Pasal 3 PER-32/PJ/2012)

Sehingga dapat dipastikan bahwa Subjek pajak PBB Minerba ini tidaklah harus memiliki hak kepemilikan atas bumi tersebut, tetapi dapat punya selaku penyewa atau peminjam yang memperoleh manfaat atas bumi tersebut.

Objek Pajak PBB Minerba itu apa ?

Sebelumnya kita refresh kembali pengetahuan tentang pengertian bumi dan bangunan, Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minerba (PMK 139/PMK.03/2014)

Adapun kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud diatas adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya yang sejenis mengacu pada UU No 4 Tahun 2009 (UU Minerba).

  • IUP Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUP.
  • IUPK Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUPK.
  • IPR Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  • WIUP Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
  • WIUPK Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
  • WPR Wilayah Pertambangan Rakyat adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Sedangkan Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha adalah Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan, atau wilayah sejenisnya; dan wilayah di luar tersebut yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan

Jadi secara mudahnya bisa dikatakan bahwa setiap lokasi bumi yang tercantum dalam ijin usaha pertambangan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat/propinsi/kabupaten yang masih berlaku masa perijinannya adalah objek pajak PBB Minerba.

Dengan demikian wajib atas bumi dan/atau bangunan yang berada diatasnya tersebut dikenakan PBB Sektor Pertambangan Minerba.

Bagaimana pendaftaran dan pendataan Objek PBB Minerba ?

Secara aturan dalam Per-32/PJ/2012 diatur bahwa Subjek Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri peta lokasi/koordinat lokasi. SPOP yang digunakan untuk jenis sub sektor onshore, offshore, dan tubuh bumi tersebut disampaikan kepada KPP Pratama dimana lokasi bumi objek PBB Minerba tersebut berada.

  • Onshore adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan atau perairan pedalaman.
  • Offshore adalah permukaan bumi yang meliputi perairan lepas pantai.
  • Tubuh bumi adalah yang berada dibawah permukaan bumi.

Subjek Pajak harus menyampaikan SPOP dan LSPOP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, bila tidak dipenuhi maka akan diterbitkan Surat Teguran, dan bila diabaikan maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan jumlah pajak yang harus dibayar meliputi pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.

Bagaimana pengenaan PBB Minerba atas objek tersebut ?

Pengenaan PBB Minerba atas objek pajak tersebut sesuai dengan PER-32/PJ/2012.

Dasar pengenaan PBB Minerba adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang merupakan penjumlahan NJOP bumi dan NJOP bangunan.

NJOP Bumi untuk Permukaan Bumi merupakan hasil perkalian antara luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan untuk Tubuh Bumi baik eksplorasi maupun operasi produksi merupakan hasil perkalian antara luas wilayah izin pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi.

NJOP per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi kedalam Klasifikasi NJOP Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi NJOP Bumi.

Bagaimana cara pembayaran PBB Minerba ?

Cara pembayaran PBB Minerba adalah setelah diterimanya SPPT PBB Minerba, segera lakukan pembayaran menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) PBB ke rekening yang ditunjuk oleh KPP Pratama penerbit SPPT tersebut.

Demikian sedikit catatan dari penulis tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (PBB Minerba) semoga bermanfaat.


0 comments:

Posting Komentar